PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI
HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA
Bank BRI Kantor Cabang Ungaran, dan Kantor Cabang Semarang
Pattimura akan melaksanakan lelang berdasar Pasal 6 UU Hak Tanggungan No.4/1996
dan UU Fiducia no.42/1999 melalui KPKNL
Semarang dengan penawaran tertulis melalui surat elektronik (email) tanpa
kehadiran peserta lelang atas objek lelang sbb :
BRI KANCA SEMARANG UNGARAN
1. Debitur : Nurokhim
1.1 Sebidang tanah dan bangunan, SHM No.1035 atas nama Nurokhim Luas
350 M2 terletak di Jl. Raya Lemah abang – Bandungan RT.01 RW.06 Kel.Bergas Lor,
Kec. Bergas, Kab.Semarang (+ 1 KM dari Pasar Karangjati / SPBU Lemah Abang).
Harga
limit Rp. 1.200.000.000,-, uang jaminan Rp. 430.000.000,-
2. Debitur : Sukahono
2.1 Sebidang tanah dan bangunan, SHM No.1576 Luas
413 M2 dan SHM No. 1151 Luas 164 M2 keduanya aatas nama Indhira Perwitasari
terletak di Kel. Bawen, Kec. Bawen, Kab. Semarang
Harga
limit Rp. 350.000.000,-, uang jaminan Rp. 145.000.000,-
3. Debitur : Nur Istifaiyah
3.1 Sebidang tanah dan bangunan tersebut
dalam SHM no. 1632 LT ± 1.000 m2 An. Nur Istifaiyah terletak di Jl. Patimura KM2, Kelurahan
Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Harga
Limit : Rp. 1.160.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 375.000.000,--
3.2 Sebidang tanah dan bangunan tersebut
dalam SHM no. 93 LT ± 1.705 m2 An. Yudi Priyanto terletak di Kelurahan Tlompakan, Kecamatan Tuntang,
Kabupaten Semarang.
Harga Limit : Rp. 125.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 31.000.000,--
3.3 Sebidang tanah dan bangunan tersebut
dalam SHM no. 115 LT ± 836 m2 An. Nur Istifaiyah terletak di Kelurahan Karang Tengah,
Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Harga Limit : Rp. 225.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 91.700.000,--
4. Debitur : Galih Sarworidho
4.1 Sebidang tanah dan bangunan tersebut
dalam SHM no. 2729 LT ± 123 m2 An. Panji Hanif Gumilang terletak di Kelurahan Blotongan,
Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Harga
Limit : Rp. 475.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 187.000.000,--
5. Debitur : Lilik Heri Mulyono
5.1 Sebidang tanah dan bangunan tersebut
dalam SHM no. 1159 LT ± 1.200 m2 An. Majid Bin Muhadi terletak di Desa Krasak, Kecamatan Ledok,
Kota Salatiga.
Harga
Limit : Rp. 403.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 115.000.000,--
6. Debitur : Ignatius Eko Budiman
6.1 Sebidang tanah dan bangunan tersebut
dalam SHM no. 1363, SHM no.1365, SHM no.2335 Total LT ± 1.567 m2 Ketiganya
An. 1.Ignatius Eko Budiman 2.Caecilia Eviyanti Ketiganya terletak di Jl. Kisarono MP 2 B Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran
Barat, Kabupaten Semarang.
Harga
Limit : Rp. 2.700.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 650.000.000,--
7. Debitur : Budi Pramono
7.1 Sebidang tanah dan bangunan tersebut
dalam SHM no. 262 LT ± 330 m2 An. Budi Pramono terletak di
Dsn.Krajan RT.01 RW.07 Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Harga
Limit : Rp. 350.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 122.000.000,--
7.2 Sebidang tanah tersebut
dalam SHM no. 1130 LT ± 2.027 m2 An. Budi Pramono terletak di Dsn.Kebongawe,
Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Harga
Limit : Rp. 155.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 66.000.000,--
8. Debitur : Yani Kuncoro
8.1 Sebidang tanah dan bangunan tersebut
dalam SHGB no. 0935 LT ± 81 m2 An. Yani Kuncoro terletak di Kel.Bandarjo RT.01 RW.05,
Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Harga
Limit : Rp. 160.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 58.000.000,--
9. Debitur : Lilin Marlina
9.1 Sebidang tanah dan bangunan tersebut
dalam SHM no. 74 dan SHM no.75 Total LT ± 754 m2 Keduanya An. Lilin Marlina terletak di Kel.Asinan RT.04 RW.01,
Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Harga
Limit : Rp. 420.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 172.000.000,--
10. Debitur : Soepanji Santoso
10.1Sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam SHM no. 430, SHM
no.775, SHM no.753 dan SHM no.895 Total LT ± 2.290 m2 Keempatnya An.
Soepanji Santoso terletak di Dsn.Karanglo, Kel.Kenteng, Kecamatan Bandungan,
Kabupaten Semarang.
Harga
Limit : Rp. 705.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 150.000.000,--
11. Debitur : Nurul Laily
11.1Sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam SHM no. 3168 LT ± 87 m2
An. Nurul Laily terletak di Kel.Mangunsari, Kecamatan
Sidomukti, Kabupaten Semarang.
Harga
Limit : Rp. 450.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 195.000.000,--
12. Debitur : Aditya Kurniawan
12.1Sebidang tanah tersebut dalam SHM no. 645 LT ± 1.182 m2
An. Adhitya Kurniawan terletak di Gondangsari RT.03 RW.04 Desa.Tegalrejo,
Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Harga
Limit : Rp. 280.000.000,--, Uang Jaminan : Rp. 65.000.000,--
13. Debitur : Kusni Sudaryati
13.1Sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam SHM no. 3250 LT ± 146 m2
An. Kusni Sudaryati terletak di Jl. Kaligaleh RT.08 RW.03 Kel.Kutowinangun,
Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Harga
Limit : Rp. 172.600.000,--, Uang Jaminan : Rp. 88.000.000,--
BRI KANCA SEMARANG PATTIMURA
1. Debitur : Imam Sutrisno
1.1 Sebidang tanah tersebut
dalam SHM no. 3815 LT ± 360 m2 An. Imam Sutrisno terletak di Jl. Industri XXII, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Genuk,
Kota Semarang.
Harga Limit : Rp. 631.800.000,--, Uang Jaminan : Rp. 125.000.000,--
1.2 Kendaraan Roda 4 Merk Isuzu
tahun 1994 Warna Biru Metalik, Bahan Bakar Solar No. Pol H 8689 KH, BPKB A no.
1765628 I An. Imam Sutrisno
Harga Limit : Rp. 40.000.000,-- , Uang Jaminan : Rp. 20.000.000,--
2. Debitur : Biantono Iswantoro
2.1 Sebidang tanah dan bangunan
tersebut dalam SHM no. 607 LT ± 339 m2 serta Atas nama. Biantono
Iswantoro dan Oktaviani Suzanto SHM no. 988 dengan LT ± 255 m2 Atas
nama Biantono Iswantoro terletak di Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan,
Kota Semarang.
Harga Limit : Rp. 3.269.500.000,--,
Uang Jaminan : Rp. 750.000.000,--
3. Debitur : Edy Siswanto
3.1 Sebidang tanah dan bangunan
tersebut dalam SHM No.118, An. Suwarni, dengan LT ± 1.437 m2
terletak di Jl. Sedayu Kenanga I Kelurahan Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Harga Limit : Rp. 711.680.000,-- , Uang Jaminan : Rp. 250.000.000,--
4. Debitur : Achmad Sedyo Utomo
4.1 Sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam SHM No.1165, An. Hajjah
Warningsih, dengan LT ± 73 m2 terletak di Jl. Citarum Selatan IV Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang
Timur, Kota Semarang.
Harga Limit : Rp. 268.400.000,-- , Uang Jaminan : Rp. 75.000.000,--
5.
Debitur : CV. Karya Mandiri Abadi
5.1 Sebidang Tanah dan Bangunan
tersebut dalam SHM no. 07418, dengan Luas Tanah ± 90 m2, Atas nama Suharto,
yang terletak di Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Semarang.
Harga Limit : Rp. 195.000.000,-- , Uang Jaminan : Rp. 40.000.000,--
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran
peserta lelang melalui surat elektronik (email) yang diakses pada alamat domain
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/
Tatacara mengikuti lelang email dapat dilihat
pada menu “Tata cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Waktu Pelaksanaan
a.
Penawaran lelang diajukan melalui alamat di atas sejak pengumuan lelang ini
terbit sampai dengan
hari/tanggal : Rabu, 16
Desember 2015
pukul : 13:00
waktu Server ALE (Sesuai WIB);
b.
Pembukaan penawaran Lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada :
Hari / tanggal : Rabu, 16 Desember
2015
pukul : 14:00
waktu Server ALE (Sesuai WIB)
c. Perserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu
server yang tertera pada alamat domain di atas.
3. Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat
– lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor
virtual account (VA) masing – masing peserta lelang.
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar
2 % ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari sejak
pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban
pembayaran sesuai ketentuan di atas, pemenang lelang dikenakan sanksi tidak
diperbolehkan mengikuti lelang selama 6 (enam) bulan di seluruh Indonesia dan
uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
5. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala
konsekuensi biaya – tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah
mengetahui /memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek
lelang yang dibeli.
6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang
dapat melakukan pembatalan / penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas,
dan pihak – pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan
/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang,
KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
7. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda
laksanakan sudah benar/tepat, ketidakbenaran data dan transakasi perbankan
dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang, kegagalan/ kesalahan
sistem perbankan dan jaringan internet bukan tanggung jawab KPKNL.
8. Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sebelum
pelaksanaan lelang. Informasi lain hubungi Sdr. Isworo Adhi Kusuma, PT BRI
(Persero) Tbk. Cabang Semarang Patimura no telp (024)
3545017/018 dan Saudara Faqih, PT. BRI (persero) Tbk. Cabang Ungaran no, telp
(024) 6921675.
Semarang, 17 November 2015
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KPKNL
Semarang